Bimata

Tanggal 21 Januari 2021, KPU Surakarta Tetapkan Gibran-Teguh Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih

BIMATA.ID, Surakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta akan menetapkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, di Hotel Swissbel Solo, pada tanggal 21 Januari 2021.

“Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta terpilih, tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, yakni pada tanggal 21 Januari mendatang,” ujar Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, Kamis (14/1/2021).

Rencana penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta terpilih digelar melalui rapat pleno KPU Kota Surakarta, di Hotel Swissbel Gilingan, Solo, pada tanggal 21 Januari 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Dalam Pilkada Kota Surakarta 2020, Paslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso yang diusung PDIP mendapatkan suara 86.55 persen. Sedangkan Paslon Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) yang diusung melalui perseorangan meraih suara 13,45 persen.

KPU Kota Surakarta sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat terkait agenda penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta terpilih.

“Kegiatan penetapan Paslon terpilih ini yang pasti akan ada live streaming. Pembatasan jumlah peserta rapat pleno secara luring. Yang pasti ketentuannya 25 persen jumlah peserta dari kapasitas ruangan dilaksanakan untuk mencegah penularan Covid-19,” jelas Nurul.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 Ayat (1), rapat pleno penetapan pasangan Cawali-Cawawali terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua pasangan Cawali-Cawawali, partai politik (Parpol) pengusung, dan unsur Bawaslu.

Jumlah orang yang hadir dalam rapat maksimal hanya 25 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan Cawali-Cawawali terpilih Kota Surakarta, dan menjadi surat keputusan KPU setempat.

Menyinggung soal pelantikan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, KPU Kota Surakarta masih menunggu kepastiannya. Sebab, Akhir Masa Jabatan (AMJ) untuk pejabat lama pada 17 Februari 2021.

“Soal pelantikan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah, masih menunggu kepastiannya,” tutur Nurul.

[MBN]

Exit mobile version