Regional

Tak Patuh Protokol Kesehatan Petugas Menindak 21 Tempat Usaha di Lampung

BIMATA.ID, Lampung — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menggelar razia penegakan protokol kesehatan (prokes) Sebanyak 21 tempat usaha di Provinsi Lampung ditindak oleh petugas yang Kedapatan melanggar protokol kesehatan.

“Ada 21 tempat usaha seperti warung makan pinggir jalan, kafe yang diberi teguran tertulis, dan bila melanggar untuk kedua kali akan diambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020,” kata Kasat Pol PP Provinsi Lampung, Muhammad Zulkarnain, Rabu (27/1/2021).

Zulkarnain menambahkan, pihaknya masih banyak menemukan tempat usaha tidak patuh protokol kesehatan.

“Beberapa hari kami melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan, dan yang menjadi perhatian ialah masih banyak tempat usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Satgas Covid akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan pendataan kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Bagi perseorangan, kita akan catat NIK sedangkan bagi tempat usaha akan kita catat secara daring sehingga ketika ada yang melakukan pelanggaran kedua langsung bisa diambil tindakan bersama Satgas Covid-19,” katanya.

Dia menjelaskan bila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan pemberian sanksi secara administratif pihak pemerintah daerah telah mempersiapkan rekening khusus.

“Bila ada yang terkena sanksi denda nanti akan ditampung di rekening khusus dan masuk ke kas daerah, namun diharapkan masyarakat tidak perlu menerima sanksi dapat langsung sadar akan penerapan protokol kesehatan,” katanya.

[oz]

Tags

Related Articles

Bimata
Close