Satpol PP DKI Menindak Tempat Usaha yang Kedapatan Melanggar Pembatasan Jam operasional di Masa PSBB
BIMATA.ID, Jakarta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberi teguran tertulis terhadap empat tempat usaha lantaran melanggar batasan jam operasional saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Empat usaha yang ditegur ialah dua restoran di Apartemen Green Central City, Jalan Gajah Mada dan di Jalan KH Samanhudi; satu cafe di Jalan Mangga Besar Raya; serta satu hotel di Jalan Agus Salim Raya.
Kegiatan itu dinamakan Patroli Pengendalian Ketertiban Umum dan Operasi Pengawasan Kepatuhan Protokol Kesehatan, pada Selasa (12/1)
“Kami lakukan imbauan dan teguran terhadap puluhan pedagang warung kuliner di Jalan Mangga Besar Raya yang masih menyediakan makan di tempat melewati batas jam operasional sesuai Pergub 19/2020,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Rabu (13/1/2021)
Selain itu, ucap Arifin, satpol PP juga mengamankan sebanyak 6 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang berkeliaran saat operasi.
“Dan 7 gerobak di Jalan Prapanca Raya kemudian dibawa ke Kantor Walikota Jakarta Selatan untuk dilanjutkan proses pendataan,” tutur Arifin.
Kasatpol PP Arifin menghimbau agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam melawan virus mematikan itu.
“Tetap jaga kesehatan, patuhi protokol 3M untuk pencegahan penularan covid-19 dan kurangi aktivitas di luar rumah,” tutupnya.
[oz]