BIMATA.ID, Jakarta – Artis Gisella Anastasia alias Gisel menyambangi Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada hari ini, Senin (18/01/2021). Kehadiran Gisel ke Polda Metro Jaya dalam rangka melakukan wajib lapor.
Gisel sendiri setelah ditetapkan tersangka dalam kasus video syur tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Bersyukur masih bisa pulang sama Gempi. Wajib lapor aja Senin dan Kamis sama sekali nggak apa-apa,” ungkapnya, usai menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/01/2021).
Hingga saat ini, Gisel mengaku masih akan mengikuti tiap proses hukum yang tengah menjeratnya. Ia pun belum mengetahui sampai kapan dirinya akan menjalani wajib lapor.
“Nggak tahu, sama-sama nggak tahu (wajib lapor sampai kapan). Kita ikuti prosedur saja sampai berikutnya ya,” katanya.
Gisel tidak banyak bicara soal apa saja yang dibahas saat dia menjalani wajib lapor. Ia pun tidak mau berkomentar banyak perihal jadwal wajib lapornya sama dengan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, tersangka pemeran pria di kasus video syur.
Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik. Meski begitu, polisi tidak menahan Gisel dan Nobu.
Polisi menilai, keduanya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Gisel dan Nobu pun tidak terindikasi akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, khusus bagi Gisel, polisi memiliki alasan kemanusiaan untuk tidak melakukan penahanan. Ia diketahui masih memiliki seorang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dari orang tua secara langsung.
Polisi sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus video syur 19 detik. Selain Nobu dan Gisel, polisi menetapkan dua tersangka lainnya yang diketahui berperan sebagai penyebar masif dari video syur tersebut.
[MBN]