BIMATA.ID, Jakarta – Kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 14 persen. Akibatnya, jumlah keterisian tempat tidur Intensive Care Unit (ICU) rumah sakit (RS) membeludak hingga 70 persen.
Alhasil, Pemerintah membatasi kegiatan lewat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 di seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB ini berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, usai liburan panjang rata-rata kasus aktif naik 30-40 persen. Kondisi ini akan memberikan tekanan ke pihak RS dan tenaga kesehatan (Nakes).
“Apalagi pada kenyataannya event sebelum liburan RS kita sudah sangat penuh,” ucap Budi, dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2021).
Kemudian dia menjelaskan, Nakes juga sudah cukup lama dan cukup letih menangani pandemi Covid-19. Pasalnya, sudah lebih dari 500 Nakes meninggal dunia.
“Saya minta tolong, tolong kita bantu mereka, kita lindungi mereka, kita jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam 2 minggu mulai 11 Januari,” jelas Budi.
“Ini untuk menjaga, melindungi, mengawal rekan-rekan Nakes kita. Sudah cukup 500 yang wafat, jangan lebih banyak lagi,” ungkap Budi.
Dia pun mengingatkan, agar semua orang untuk patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes), serta membatasi kegiatan di luar rumah.
[MBN]