Bimata

Raffi Ahmad Mangkir Sidang Pelanggaran Protokol Kesehatan

BIMATA.ID, Depok – Raffi Ahmad harus berurusan dengan hukum karena dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Ia dinilai telah mengabaikan penggunaan masker saat menghadiri sebuah pesta. Presenter acara televisi ini dilaporkan oleh Advokat Publik, David Tobing.

Hari ini, Rabu, 27 Januari 2021, sidang perdana atas kasus pelanggaran Prokes tersebut pun digelar. Akan tetapi, Raffi tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sehingga, sidang pun akhirnya ditunda.

Meski begitu, David mengaku tidak mempersoalkan penundaan sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat (Jabar).

“Ya hari ini adalah sidang pertama gugatan saya terhadap Raffi, dan seperti kita ketahui bahwa Rafi sendiri tidak hadir dan ini bisa dimengerti. Menurut saya karena dia lagi menerima vaksin kedua di istana,” ucapnya, Rabu (27/01/2021).

Namun, yang dipersoalkan David adalah beberapa pria yang mengaku sebagai tim kuasa hukum Raffi. Ia keberatan, karena mereka tidak bisa membuktikan secara tertulis terkait keabsahan sebagai pengacara yang mewakili Raffi.

“Hanya kuasa lisan belum ada surat, maka kami mohon kepada Hakim bahwa ini tidak sah secara formil,” imbuhnya.

Dengan demikian, David menganggap bahwa Raffi maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan pertama.

“Sehingga, untuk itu harus dipanggil untuk kedua kalinya. Jadi, itu kira-kira ya persidangan hari ini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, suami dari artis Nagita Slavina tersebut diduga secara perdata oleh Advokat Publik karena dianggap melanggar Prokes Covid-19 atau perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, Raffi yang saat itu baru saja mengikuti vaksinasi pertama bersama Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), terlihat menghadiri pesta dan berswafoto tanpa menggunakan masker. Kasus ini rencananya akan kembali dipersidangkan pada Rabu pekan depan.

[MBN]

Exit mobile version