BeritaHeadlineHukumPolitik

PSI Tuding Rencana Revisi UU Pemilu Tergantung Kepentingan Parpol Penguasa

BIMATA.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dea Tunggaesti, menuding rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dikarenakan ada kepentingan jangka pendek sejumlah partai politik (Parpol), bukan dasar objektifitas.

Sebab, ada beberapa usul perubahan yang dimajukan. Di antaranya sistem Pemilu (terbuka, tertutup, dan campuran), ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), presidential threshold, dan metode penghitungan suara.

Dari poin-poin yang diusulkan untuk direvisi, banyak yang baru dilaksanakan satu kali, yaitu di Pemilu 2019. Sebut saja aturan tentang keserentakan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), parliamentary threshold 4 %, presidential threshold 20 %, Dapil magnitude atau metode penghitungan suara.

“Mengamati situasi seperti itu, PSI beranggapan ada tendensi bahwa UU Pemilu hendak diubah tergantung kepentingan partai-partai politik yang tengah berkuasa. Bukan didorong kebutuhan objektif dan menyangkut kepentingan bangsa yang lebih besar,” ucapnya, dalam keteranagn tertulis, Selasa (5/1/2021).

Oleh karena itu, Dea memandang UU Pemilu belum perlu direvisi saat ini. Lebih baik dilakukan setelah melewati setidaknya empat sampai lima kali.

“Kami berpandangan UU No 7/2017 tentang Pemilu belum perlu direvisi. Sebaiknya UU dievaluasi dan diubah setelah diterapkan pada 4 atau 5 kali Pemilu, jangan terlalu sering, biar kita punya pengalaman yang lebih objektif,” urainya.

Dea menyatakan, para politisi di parlemen selayaknya bertindak sebagai negarawan, termasuk dalam menyikapi usulan revisi UU Pemilu.

“Revisi itu seyogyanya bertujuan untuk terus memperkuat sistem politik kita. UU bukan untuk dibongkar-pasang kapan saja, mengikuti kepentingan politik jangka pendek,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close