BeritaEkonomiPropertiRegional

PPKM Diperpanjang, Saham Properti Berjatuhan

BIMATA.ID, Jakarta- Saham emiten properti terkoreksi cukup dalam pada perdagangan sesi pertama, Senin (25/01/21) awal pekan ini. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta menjadi penyebab saham properti tersebut bertumbangan.

Hampir seluruh emiten properti terkoreksi pada pukul 09:10 WIB. Tercatat ada 11 saham properti yang terkoreksi dalam pada perdagangan sesi pertama hari ini. Pelemahan hari ini dipimpin emiten anak usaha PT PP Tbk (PTPP), yakni PT PP Properti Tbk (PPRO) yang ambrol 4,4% ke level Rp 87/unit.

Diposisi kedua ada emiten pendiri gedung Intiland, yakni PT Intiland Development Tbk (DILD) yang ambles hingga 4,39% ke Rp 218/unit. Pelemahan juga dialami saham PT Alam Sutera Reality Tbk (ASRI) yang anjlok 4,27% ke level harga Rp 224/unit. Sedangkan koreksi paling minor dibukukan oleh PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) yang terdepresiasi 0,97% di level Rp 510/unit.

Melemahnya saham properti diakibatkan dari sentimen PPKM yang diperpanjang hingga 8 Februari mendatang.

PPKM yang diberlakukan pada 11 Januari tersebut justru berujung pada peningkatan kasus baru infeksi Covid-19, dari 8.692 kasus pada saat itu menjadi 13.632 kasus pada Jumat kemarin. Artinya terjadi kenaikan kasus sebesar 56,8%.

Hal itu membuat pemerintah memperpanjang masa PPKM selama dua minggu kedepan, yakni hingga 8 Februari mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM tersebut itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasionalm, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/01/2021).

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per 22 Januari 2021.

“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” tulis Pergub Nomor 51 Tahun 2021.

Anies meminta kepada semua pihak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Aturan mengenai protokol kesehatan tertuang dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Sebagai gambaran, PSBB Transisi di DKI Jakarta dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Aturan tersebut mengikuti periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close