BeritaHeadlineHukum

Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Gisel Usai Diperiksa Hampir 10 Jam

BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih memulangkan artis Gisella Anastasia alias Gisel usai diperiksa hampir 10 jam di Unit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Sebagaimana diberitakan, mantan istri Gading Marten ini mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi.

“Kami tidak lakukan penahanan,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).

Dijelaskan pula oleh kepolisian alasan tidak menahan Gisel.

“Yang bersangkutan kooperatif, itu pertama. Kedua, anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orang tua,” urai Kombes Pol Yusri.

Kendati demikian, Gisel juga dikenakan wajib lapor sama halnya dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu

“Jadwal wajib lapornya setiap Senin dan Kamis,” ucap Kombes Pol Yusri.

Gisel tersandung masalah hukum usai video syur berdurasi 19 detik yang dia perankan tersebar di media sosial. Bersama Nobu selaku pemeran pria, Gisel ditetapkan sebagai tersangka.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close