Bimata

Polisi Jombang Ringkus Dua Pelaku Penjual Obat Keras Berbahaya

BIMATA.ID, Jember — Dua orang pelaku penjual Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) tidak bisa berkutik saat tertangkap tangan sedang melakukan transaksi okerbaya di salah satu warung lesehan di kawasan Pasar Kecik Jombang Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.Diketahui, keduanya adalah sepasang kekasih.

Dua sejoli tersebut kini diamankan di Polsek Jombang beserta barang bukti untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, masing-masing bernama Dita Permatasari,(21) Asal Dusun Kamaran dan Ade Bagus Fahruroji,(25) Asal Dusun Ponjen,Desa Kencong, Kecamatan Kencong.

Adapun barang bukti tersebut antara lain berupa Pil jenis Trex berlogo Y 40 klip dengan isi 200 butir, Pil Distro warna kuning sebanyak 14 butir yang terbagi 2 serta 2 buah handphone.

Akp Koesmiyanto Kapolsek Jombang saat dikonfirmasi perihal penangkapan kedua pelaku ini mengatakan.

“Benar kita telah ungkap kasus peredaran obat keras berbahaya dan dua orang kita amankan asal kecamatan kencong saat sedang menjual dan pesta miras di sebuah warung di kawasan Desa keting, ” katanya, Jumat (08/01/21).

Koesmiyanto menuturkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 196 sub 197 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dari tertangkapnya pasangan penjual Okerbaya di Kawasan Wilayah Hukum Polsek Jombang tersebut menambah daftar panjang para pelaku yang sebelumnya telah ditangkap dengan kasus yang sama yaitu menjual dan mengedarkan obat sediaan Farmasi di kawasan Kabupaten Jember.

[oz]

Exit mobile version