Bimata

Pemerintah Memberlakukan PSBB Ketat Untuk Batasi Aktivitas Masyarakat di Jawa dan Bali

BIMATA.ID, Jakarta — Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat di tengah pandemi Covid-19 hingga awal 2021 saat ini. PSBB ketat ini akan diberlakukan di Jawa dan Bali, dan pada 11 hingga 25 Januari 2021 mobilitas masyarakat akan dimonitor secara ketat.

“Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke gubernur seluruh Indonesia,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, lewat keterangan, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menjabarkan, yang pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.

Sedangkan yang kedua, diputuskan kegiatan belajar mengajar masih akan daring.Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.

“Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka,” katanya.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

“Penerapan pembatasan dilakukan di Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga.

[oz]

Exit mobile version