BeritaHeadlinePolitik

PDIP: Perubahan UU Pilkada Belum Urgensi

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya setuju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada,” kata Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini, Rabu (27/01/2021).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) III ini menegaskan, partai berlambang banteng tersebut berpendapat bahwa persoalan Pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi Undang-Undang (UU).

“Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi Pemerintahan Pusat dan Daerah,” tegas mantan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini.

“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU Pilkada juga belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” lanjut Pria kelahiran Magelang, 6 Juli 1962 ini.

Dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada, Alumnus Universitas Brawijaya ini menyampaikan, PDIP melihat bahwa seluruh energi bangsa harusnya dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi dan dampak akibatnya.

“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi muncul ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya,” ujar mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ini.

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Di mana, salah satu substansinya adalah Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan menggantikan klasik sebelumnya tahun 2024.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close