BeritaHeadlineHukumPolitik

PAN Sepakat Undang-Undang Pemilu Tidak Direvisi Lima Tahun Sekali

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, sepakat jika Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak direvisi tiap lima tahun sekali. Sehingga, revisi UU Pemilu pada DPR RI periode 2019-2024 ini bisa dioptimalkan untuk seterusnya.

“Jadi, UU ini idealnya punya jangka waktu panjang bukan mengakomodir situasi tertentu dan kepentingan tertentu mengikuti siklus lima tahunan saja. Pada dasarnya, UU Pemilu seyogyanya di evaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali Pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan merubah regulasi Pemilu demi kepentingan politis,” kata Guspardi, Kamis (7/1/2021).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) II ini menilai, jika UU Pemilu kerap di revisi menjelang Pemilu, maka terkesan ada kepentingan politik sesaat. Seharusnya, UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat, meskipun diakui hal tersebut tidak bisa dijamin ke depan.

“Tentu kurang elok rasanya dan terkesan ada kepentingan sesaat dari partai-partai yang berkuasa atau lain sebagainya,” imbuh Guspardi.

Untuk itu, mantan dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Padang ini mengklaim, bahwa Komisi II DPR RI sudah mempunyai komitmen dengan harapan revisi UU Pemilu ke depan harus bersifat kontinyu dan didorong berdasarkan kebutuhan obyektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.

“Kami (DPR) selalu mereview Undang-Undang itu. Bagaimana ke depannya kita membuat tradisi, hasil terhadap revisi Undang-Undang itu bisa digunakan 3 hingga 5 kali Pemilu. Itu merupakan komitmen kami di Komisi II,” ujar Guspardi.

“Jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapa pun,” tutup Guspardi.

Diberitakan sebelumya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta partai-partai di DPR RI agar tidak merevisi UU Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. PSI menilai, ada tendensi ke arah tersebut jika melihat sejumlah poin yang hendak direvisi dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close