Bimata

NCID: Kasus Rasisme Tantangan Pertama Kapolri Baru

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Nurjaman Center Indonesia Demokrasi (NCID), Jajat Nurjaman menilai, kasus rasisme yang kini ramai menjadi perbincangan publik menjadi tantangan pertama untuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru dalam membuktikan kinerjanya.

Pasalnya, disadari atau tidak, saat ini publik merasakan adanya rasa ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama untuk pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan. Karena itu, dengan adanya Kapolri baru maka diharapkan dapat memenuhi harapan bangsa Indonesia tersebut.

“Dengan basic beliau sebagai mantan Kabareskrim, tentunya beliau paham mana yang harus dijadikan skala prioritas dalam menanganni sebuah perkara hukum. Namun, sekali lagi dengan jabatan barunya sebagai orang nomor satu di kepolisian, tantangan paling berat yaitu mendapatkan kepercayaan publik,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/01/2020).

Jajat mengemukakan, sudah menjadi rahasia umum, jika setiap proses hukum yang berkenaan dengan pihak-pihak yang disinyalir memiliki kedekatan pada kekuasaan, seolah-olah kurang mendapatkan respon positif.

Kendati begitu, dengan diselesaikannya kasus rasisme tersebut, selain merupakan bagian dari proses penegakan hukum, tentunya harapan kepercayaan masyarakat kepada lembaga kepolisian akan semakin meningkat.

“Kasus rasisme tidak boleh terjadi lagi dan harus ada efek jera, karena dampak yang di timbulkan bisa memicu adanya konflik horizontal. Untuk itu, siapapun yang diduga terlibat kasus rasisme harus ditindak tanpa pandang bulu, meskipun selama ini berlindung dibalik kekuasaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Abu Janda dilaporkan terkait cuitannya yang diduga mengandung rasisme terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (28/01/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 25 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

[MBN]

Exit mobile version