BIMATA.ID, Depok – Majelis Hakim memutuskan hukuman tujuh bulan penjara terhadap model ternama, Catherine Wilson. Sidang ini digelar secara virtual dari tiga lokasi, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, dan Rutan Kelas I Depok.
Sidang semula dijadwal pukul 09.00 WIB dan baru dimulai pukul 14.47 WIB. Adapun susunan majelis, yakni Nugraha Medica sebagai Ketua Majelis, serta Nanang Herjunanto dan Eko Julianto sebagai Anggota Majelis.
“Menyatakan terdakwa 1, Catherine Wilson dan terdakwa 2, Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri,” ungkap Ketua Majelis, Nugraha Medica, saat membacakan putusan, Senin (25/01/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan II. Oleh karena itu, menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” lanjut Ketua Majelis.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan, kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis pun menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
“Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis.
Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, penasehat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja. Namun, Majelis Hakim memutuskan Catherine Wilson dan Jumadi divonis tujuh bulan pidana.
[MBN]