BeritaHeadlineHukumPolitik

MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Soal Aturan Ambang Batas Presiden

BIMATA.ID, Jakarta – Gugatan ekonom senior, Rizal Ramli agar aturan ambang batas Presiden dihapus karena menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik (Parpol) yang ingin mengusung calon Presiden (Capres) tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyampaikan, bahwa Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan, sesuai Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

Sesuai pasal di atas, pengusulan pasangan calon (Paslon) tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan, sehingga subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah Parpol atau gabungan Parpol.

“Maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik,” ucapnya, dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan secara daring di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Pada sidang sebelumnya, Rizal Ramli menyebut, aturan ambang batas membuat calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam Pemilu. Hal ini dikarenakan kebanyakan Capres tidak mempunyai uang untuk membayar upeti yang diminta Parpol.

Rizal Ramli mengungkapkan, sistem demokrasi yang berlaku di Tanah Air hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu dan menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas dan berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi.

Namun, argumentasi yang dibangun Rizal Ramli untuk mengubah pandangan MK RI bahkan tidak dipertimbangkan. Sebab, majelis hakim menilai, bahwa dia tidak memiliki kedudukan hukum.

Adapun secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah 12 kali diputus oleh MK RI.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close