Regional

Langgar Prokes Empat Kali Odin Cafe Bakal Ditutup Permanen

BIMATA.ID,Jakarta — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, Odin Cafe yang terletak di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, kedapatan melanggar protokol kesehatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk keempat kalinya saat dirazia pada Sabtu (23/1) dini hari Karena itu sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola tidak bisa hanya sekedar menutup sementara.

“Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sanksinya harus kita evaluasi terkait perizinan dan sebagainya. Iya kita tutuplah,” ujar Arifin. Senin (25/01/2021).

Meski demikian, Arifin menyebutkan bahwa sesuai ketentuan yang ada, tempat usaha itu akan dicabut izin operasinya secara permanen, setelah pihak Satpol PP melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Cafe.

Arifin menjelaskan sebelum melakukan penutupan lokasi tersebut, pihaknya juga harus menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Selanjutnya, kata dia, pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izinnya.

“Nanti kita sampaikan, Dinas Pariwisata kan semalam gak ikut, hanya Satpol PP,” tutupnya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close