BIMATA.ID, Surakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menetapkan pasangan calon (Paslon) Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Nurul Sutarti, Ketua KPU Kota Surakarta mengatakan, KPU Kota Surakarta akan membuat dua produk hukum yang nanti diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta. Adapun dua produk hukum ini adalah berita acara penetapan Paslon terpilih dan keputusan KPU Kota Surakarta tentang Paslon terpilih.
“Dua produk ini salinannya kami tembuskan pada pihak-pihak terkait, di antaranya pasangan terpilih, partai politik yang mengusung, dan Bawaslu, serta akan diserahkan ke Ketua DPRD Kota Solo,” katanya, di Swiss-Bell Hotel, Kamis (21/01/2021).
Kemudian Nurul menjelaskan, penyerahan salinan tersebut ke DPRD Kota Surakarta dilakukan satu hari setelah penetapan. KPU Kota Surakarta juga akan menyampaikan surat usulan untuk pengangkatan Gibran dan Teguh.
Setelah itu, DPRD Kota Surakarta akan melanjutkan ke Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
“Kami juga harus melampirkan SK rekapitulasi hasil penghitungan pemilihan Wali Kota kemarin,” tandasnya.
Sementara di tempat yang sama, Wali Kota Surakarta terpilih, Gibran mengucapkan terima kasih karena Pilkada Kota Surakarta 2020 berjalan secara baik. Dia berjanji, akan fokus untuk menangani masalah yang ada khususnya seputar pandemi Covid-19.
“Ini jadi momen kebangkitan Kota Solo dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Gibran.
[MBN]