BeritaHeadlineHukum

KPK Pastikan Tak Hapus Status Buron Sjamsul dan Itjih

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau menghapus status buron untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim. Belum ada perintah resmi dari pengadilan untuk penghapusan status buronan.

“Sejauh ini, tidak ada pertimbangan majelis hakim maupun amarnya dalam perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) untuk menghapus status tersangka pihak-pihak lain,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (25/01/2021).

Dia mengemukakan, KPK akan terus memburu Sjamsul dan Itjih. Sebab, keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukan. Lembaga Antirasuah ini juga menyarankan, agar Sjamsul dan Itjih segera menyerahkan diri.

“Oleh karena itu, tentu status DPO (Daftar Pencarian Orang) dimaksud masih tetap berlaku,” jelas Ali.

Kemudian dia menegaskan, KPK tidak akan melanggar aturan. Penetapan buronan untuk Sjamsul dan Itjih sudah sesuai dengan aturan.

“Kami memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK dinilai bisa membentuk satuan khusus pemburu tersangka yang masuk DPO. Namun, tidak bisa semuanya dijadikan target.

“Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Advokat Maqdir Ismail, Sabtu (23/01/2021).

Ahli hukum ini mencontohkan perkara Sjamsul dan Itjih. Dia menganggap, penetapan status tersangka kepada keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan MA yang membebaskan Syafruddin.

“Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka,” pungkas Advokat Maqdir.

Sjamsul dan Itjih terseret dalam perkara mantan Kepala BPPN, Syafruddin. Ia didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul, dan Itjih. Hal ini juga disampaikan Jaksa KPK dalam tuntutannya.

Namun, Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Syafruddin. Dalam putusannya, MA menilai Syafruddin tidak melakukan tindak pidana.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close