Regional

Kota Bekasi Perpanjang Masa PPKM Hingga 30 Hari

BIMATA.ID, Bekasi — Walikota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi mengatakan, Memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 di wilayahnya itu dimulai dari 26 Januari 2021 hingga 30 hari kedepan.

“Perpanjangan berlaku mulai hari ini hingga 30 hari ke depan,” kata Rahmat, Rabu (27/01/2021).

Menurutnya, PPKM jilid 2 ini merupakan perpanjangan dari PPKM pertama dari 11 sampai 25 Januari 2021, jika penularan virus corona masih meningkat.

“Jika dilihat dari hasil positivity rate naik menjadi 22 persen lebih maka akan diadakan pengetatan,” kata Rahmat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dezy Syukrawati menyebutkan, temuan kasus Covid-19 di Kota Bekasi meningkat.

“Kalau Kota Bekasi, kita melakukan tracking (pelacakan) di tengah masyarakat dengan sangat intensif,” katanya.

Ia juga mengimbau, agar warga Kota Bekasi mendukung upaya pemerintah kota dalam mengendalikan penularan Covid-19 dengan mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Kami juga minta dukungan masyarakat agar liburan jangan kemana-mana, tetap di rumah saja,” katanya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close