BeritaHeadlineHukum

Komnas HAM: Bentrok Antara Polisi Dan FPI Di Tol Jakarta-Cikampek Adalah Peristiwa Pelanggaran HAM

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, hasil penyelidikan mengenai insiden bentrok antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI.

“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM meminta, peristiwa tewasnya empat laskar FPI itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selain itu, Komnas HAM juga ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI dalam insiden tersebut.

Sejak peristiwa tersebut terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020. Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.

Kasus bentrok polisi dan FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, di ruas tol Jakarta-Cikampek. Kejadian ini menyebabkan enam anggota FPI tewas karena peluru yang ditembakkan polisi.

Polisi dan FPI saling tuding terkait peristiwa tersebut, masing-masing saling klaim mendapat serangan terlebih dahulu.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close