BeritaHeadlinePolitik

Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Evaluasi Pilkada 2020

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk membentuk panitia kerja (Panja).

Pembentukan Panja itu dikarenakan untuk mengevaluasi secara keseluruhan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 lalu.

“Untuk menindaklanjuti pemasalahan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR membentuk Panja evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” tutur Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/01/2021).

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, Panja tersebut dibentuk sebagai bahan evaluasi bersama antara DPR RI, Pemerintah RI, dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasalnya, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 telah rampung, akan tetapi masih terdapat beberapa sengketa di dalamnya.

“Jadi masih terdapatnya pelanggaran dan sengketa Pilkada,” urai Doli.

“Adanya juga pelanggaran netralitas ASN, TNI atau Polri hingga lemahnya komunikasi dan koordinasi antar penyelenggara Pemilu,” imbuh Doli.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara III ini berharap, penyelenggara Pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat menjaga soliditas. Sebab, semuanya adalah satu kesatuan yang harus sama-sama kompak.

“Jangan saling, ya apalagi menujukkan kepada publik ada perbedaan-perbedaan. Kalau bisa memang kita selesaikan dengan musyawarah. Saya kira lebih baik dan tentu semua itu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ucap Doli.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close