Regional

Kadinsos Kota Depok Meminta Pahami Hal Ini Untuk Warga Penerima BST

BIMATA.ID, Depok — Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Depok, Usman Haliyana, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait pelaksanaan penyaluran BST tersebut.

Pertama, penyalur BST di Kota Depok adalah PT Pos Indonesia dengan nilai Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kemudian, penerima BST ini tidak diperuntukan bagi KPM yang sudah menerima bansos reguler Kementerian Sosial (Kemensos) RI yaitu Bansos PKH dan BSP/BPNT.

“Jika masih ada, maka KPM bersangkutan tidak boleh menerima atau dikembalikan ke pihak PT Pos Indonesia. Selanjutnya, tidak diperkenankan adanya pemotongan Bansos Tunai ini sepeser pun dan oleh pihak manapun,” ungkap Usman dalam keterangan resminya, Senin (25/01/2021).

Usman menyebutkan, pihak kelurahan juga diminta berkoordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia terkait jadwal penyaluran dan nama-nama penerima BST di wilayah masing-masing, untuk menjadi acuan data di tingkat RT/RW.

“Terakhir, pelaksanaan kegiatan Bansos Tunai di Kota Depok, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” Pungkasnya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close