BeritaEkonomiNasionalPertanian

Jokowi Meminta Subsidi Pupuk Dievaluasi

BIMATA.ID, JAKARTA- Presiden Jokowi meradang subsidi pupuk yang diberikan pemerintah setiap tahunnya tidak dapat memberikan hasil yang memuaskan. Menurut dia, subsidi yang dikucurkan belum bisa menaikkan produksi.

“Berapa puluh tahun kita subsidi pupuk? Setahun berapa subsidi pupuk, Rp30an triliun, Rp33 triliun? Seingat saya, Rp33 triliun, setiap tahun. Return-nya apa, kita beri pupuk, kembaliannya ke kita apa? Apakah produksi melompat naik, Rp33 triliun saya tanya kembaliannya apa?” kata dia dalam Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2021, Jakarta, Senin (11/1)

Jokowi mengatakan, ada yang salah jika selama puluhan tahun pemerintah memberikan subsidi pupuk, namun tidak ada peningkatan produksi. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menginginkan program subsidi pupuk dievaluasi.

“Lima tahun berapa, 10 tahun berapa triliun. Kalau 10 tahun sudah Rp330 triliun. Bapak, ibu, angka itu besar sekali. Artinya, ini tolong dievaluasi, ini ada yang salah. Saya sudah berkali-kali meminta ini,” ucap dia.

Presiden juga mengapresiasi peningkatan ekspor sektor pertanian. Namun, dia mengingatkan, ekspor pertanian masih ditopang dari komoditas sawit, bukan komoditas yang sudah disuntik dengan subsidi-subsidi yang ada.

“Saya sangat menghargai, ini adalah sebuah pertumbuhan yang baik di sektor pertanian terutama juga ekspornya, tetapi juga ingat ekspor kelihatan yang tinggi itu berasal dari yang banyak, berasal dari sawit, hati-hati, bukan dari tadi, bukan dari komoditas-komoditas lain yang sudah kita suntik dengan subsidi-subsidi yang ada,” tutur Jokowi.

Berdasarkan data APBN, subsidi pupuk non-K/L lima tahun terakhir rata-rata mencapai Rp29,64 triliun setiap tahunnya.

Pada 2016, subsidi pupuk sebesar Rp26,9 triliun, kemudian naik menjadi Rp28,8 triliun pada 2017, Lalu melonjak tajam pada 2018 menjadi Rp33,6 triliun. Selanjutnya, pada 2019, subsidi pupuk naik tipis menjadi Rp34,3 triliun.

Hingga November 2020, realisasi subsidi pupuk mencapai Rp26,40 triliun atau 107,65% dari pagu APBN Perpres 72/2020.

Realisasi subsidi pupuk yang melebihi 100% tersebut disebabkan karena penambahan volume pupuk sekitar 1 juta ton pada Oktober 2020 sehingga anggaran subsidi pupuk meningkat. Realisasi pupuk bersubsidi tersebut mengalami peningkatan bila dilihat dari volume yang telah disalurkan. Yaitu, lebih besar sekitar 65 ribu ton dibanding periode yang sama pada 2019.

Dari sisi penyaluran, hingga November 2020 volumenya mencapai 7,9 juta ton. Meningkat apabila dibandingkan penyaluran pupuk bersubsidi tahun sebelumnya mencapai 7,7 juta ton. Pada Nota Keuangan APBN 2021, outlook subsidi pupuk ditargetkan sebesar Rp25,3 triliun atau meningkat 3,26% dari M APBN 2020 sebesar Rp24,5 triliun.

Tambah Alokasi
Kementerian Pertanian menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 dari alokasi 2020 alokasi sebesar 8,9 juta ton. Jumlahnya menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair.

“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dikutip dari laman pertanian.go.id, Senin (11/1).

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, Mentan menginstruksikan jajarannya untuk merapikan hilir subsidi pupuk.

“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, berdasarkan e-RDKK yang diatur Kelompok Tani, penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare. Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

“Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi,” ujarnya

Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta penyaluran melalui sistem e-RDKK dilakukan supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran.

Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Oleh karena itu, Hatta meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.

“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” tegas Hatta.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close