BeritaHeadlineHukum

John Kei Dijadwalkan Jalani Sidang Dakwaan Pada 13 Januari 2021 Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

BIMATA.ID, Jakarta – Pelaku penganiayaan dan pembunuhan, John Kei, dijadwalkan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada 13 Januari 2021.

“Majelis Hakim menetapkan sidang Rabu, 13 Januari 2021,” ujar Juru Bicara (Jubir) PN Jakbar, Eko Aryanto, di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Majelis Hakim yang ditunjuk menggelar sidang kasus John Kei terdiri dari Yulisar, Eko Aryanto, dan Kamaluddin. Sementara, berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar ke PN Jakbar pada 30 Desember 2020. Berkas perkara ini terdiri dari lima berkas.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyebut, bahwa John Kei akan diserahkan kepada Kejari Jakbar untuk proses hukum selanjutnya.

Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakbar melalui Kejati Provinsi DKI Jakarta karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengamankan 39 tersangka dan delapan orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. Dengan diserahkan John Kei kepada Kejaksaan, maka seluruh tersangka beserta barang buktinya telah diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close