BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan salah satu penyebab Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi naik yakni penurunan anggaran subsidi pupuk tahun anggaran 2021.
Imbasnya, Kementan memutuskan untuk mengerek harga pupuk subsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
“Dasarnya adalah adanya penurunan anggaran 2021 sebanyak lebih kurang Rp4,6 triliun,” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV, Rabu (20/01/2020).
Harga pupuk bersubsidi melonjak, misalnya HET pupuk urea meningkat Rp450 per kg dari Rp1.800 per kg menjadi Rp2.250 per kg. Lalu, HET pupuk SP-36 naik Rp400 per kg menjadi Rp2.400 per kg dan HET pupuk ZA naik Rp300 menjadi Rp1.700 per kg.
Sarwo menjelaskan bahwa pagu indikatif subsidi pupuk pada 2021 sebesar Rp25,27 triliun dengan volume 7,2 juta ton. Jumlah ini turun penurunan dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp29,76 triliun dengan volume 8,9 juta ton.
Selain itu, kenaikan harga pupuk subsidi juga berdasarkan usulan petani melalui Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA).
Kenaikan harga ini merupakan salah satu upaya Kementan menutup kekurangan anggaran pupuk bersubsidi tahun ini. Kementan mencatat kekurangan anggaran untuk alokasi pupuk bersubsidi secara rata-rata mencapai Rp7,3 triliun.
Selain kenaikan harga, Kementan melakukan dua strategi lainnya dalam mengoptimalkan anggaran subsidi pupuk tahun ini. Meliputi, menurunkan harga pokok produksi (HPP) dan mengubah formula pupuk NPK.
“Dari kenaikan HET kisaran Rp300 per kg sampai Rp450 per kg, itu kami mendapatkan efisiensi dana Rp2,57 triliun,” paparnya.
(Bagus)