KesehatanNasionalOpiniUmum

Ini Cara Cek Vaksin Gratis Dari Pemerintah

BIMATA.ID, JAKARTA- Beberapa waktu lalu Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengirimkan Short Message Service (SMS) secara serentak kepada seluruh penerima vaksin virus Corona COVID-19 yang telah terdaftar.

Termasuk yang dapat atau tidak, bagaimana cara cek vaksin gratis?

Aturan vaksin gratis tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020 kemarin.

Dalam aturan KMK tersebut, pengiriman pemberitahuan SMS akan diberikan serentak mulai 31 Desember 2020 kemarin. Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam “Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease COVID-19”.

Berikut ini cara cek vaksin gratis dari pemerintah.
1. Buka situs di alamat pedulilindungi.id/cek-nik

2. Masukkan data berupa nomor NIK pada kolom yang tersedia

3. Masukkan kode yang tertera di layar

4. Klik selanjutnya

5. Layar akan menunjukkan hasil apakah NIK terdaftar sebagai penerima vaksin atau tidak

Berikut pemberitahuan jika Anda belum termasuk calon penerima vaksin COVID-19 gratis:

Mohon maaf, Anda dengan NIK ** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini.

Jika sudah melakukan cara cek vaksin gratis dan belum terdaftar, begini aturan pengajuannya:

Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data: Nama, NIK, Alamat, No HP, Tipe Nakes dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari kepala FASYANKES yang menerangkan kamu adalah Nakes dari FASYANKES terkait ke email vaksin@pedulilindungi.id.

(Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close