Regional

Hotel di Pademangan Disegel Permanen, Kedapatan Jadi Tempat Kumpul Remaja

BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Satpol PP DKI, Arifin melakukan tindakan atas laporan masyarakat soal hotel tersebut sering dijadikan tempat kumpul-kumpul remaja sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi.

“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa operasional usaha tersebut menimbulkan keresahan terhadap lingkungan sekitar dan sering dijadikan tempat kumpul-kumpul remaja,” kata Arifin dalam keterangannya, Selasa (26/01/2021).

Satpol PP DKI lalu mengecek dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tempat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi perizinan usahanya, ternyata pengelola hotel tersebut juga tempat tidak memiliki izin usaha penginapan sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, hotel tersebut ditutup secara permanen.

“Memang awalnya ini adalah ruko yang berubah fungsi menjadi hotel atau penginapan tanpa dilakukan proses perizinan,” pungkas Arifin.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close