Bimata

Gus Yaqut Tidak di BAP, Pengacara Gus Nur Protes

BIMATA.ID, Jakarta – Pengacara Sugi Nur Raharja (Gus Nur), Ahmad Khozinudin mempertanyakan mengapa Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang kini menjadi Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) tidak diperiksa dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat kliennya.

Ahmad mengungkapkan, kasus yang menjerat kliennya terasa aneh. Hal ini mengingat dalam ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dipersoalkan adalah orang yang menyebarkan dan yang mendistribusikan konten bukan si pembuat konten.

Dalam persidangan, pengacara Gus Nur menganggap saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menyebut pertama kali mendapatkan video dari Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Gus Yaqut.

“Berarti dalam perkara ini justru yang mendistribusikan atau menyebarkan itu Gus Yaqut. Namun, mengapa tadi tidak diperiksa. Dia (saksi) mengatakan mewakili Gus Yaqut, tetapi Gus Yaqut tidak di BAP. Padahal ini delik yang genus deliknya 310, pencemaran, harus prinsipal yang diperiksa bukan kuasa hukum,” ungkapnya, Selasa (26/01/2021).

Dia menyampaikan, seharusnya secara prinsipal Gus Yaqut yang diperiksa dalam kasus tersebut. Sedangkan pengacara atau kuasa hukum hanya bisa melakukan pelaporan saja. Oleh karenanya, pengacara Gus Nur mempertanyakan mengapa Gus Yaqut tidak diperiksa, khususnya dalam persidangan.

“Kuasa hukum boleh, tapi hanya sebagai pelapor, tidak sebagai prinsipal, karena dia (Gus Yaqut) yang tahu prinsipnya apa yang dicemarkan tentang dirinya,” katanya.

[MBN]

Exit mobile version