Nasional

Doni Monardo Lakukan Perpanjang dan Perbarui Aturan Larangan WNA Masuk Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta — Ketua Satgas Penanganan covid-19, Doni Monardo Mengatakan perpanjangan dan memperbaharui aturan bagi WNA dan WNI yang Masuk Indonesia dalam upaya melindungi masyarakat dari virus varian baru B117 dari Inggris yang lebih mudah menular.

SE Nomor 2 tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional saat pandemi ini berlaku mulai dari 15-25 Januari 2021.

“Kami juga mengatur WNI yang baru dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci tentang ketentuan karantina untuk WNA, “ ujar Doni, Jumat (15/1/2021).

Doni menjelaskan larangan WNA masuk Indonesia ini ada pengecualian bagi yang memiliki izin tinggal dinas dan tinggal diplomatik Pemegang KITAS dan KITAP. Serta WNA dengan pertimbangan khusus izin tertulis dari kementerian atau lembaga.

Pertama, WNI maupun WNA yang memasuki Indonesia ataupun yang transit wajib tunjukan hasil negatif tes PCR dari negara asal. Sampel tersebut pengambilannya dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum berangkat. Saat datang dilakukan tes ulang PCR.

Wajib jalani karantina 5 hari semua WNA dan WNI yang datang dari luar negeri masuk Indonesia. WNI jalani karantina pada tempat akomodasi khusus dari pemerintah. Sedangkan WNA menjalankan karantina dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang mendapat sertifikasi karantina dari Kemenkes.

Diplomat asing melakukan karantina pada tempat yang disediakan pemerintah. Kepala perwakilan asing serta keluarga bisa melakukan karantina mandiri pada tempat masing-masing.

WNA maupun WNI yang masuk Indonesia dan telah melakukan karantina, kemudian wajib tes ulang PCR. Apabila hasilnya positif maka harus mendapat perawatan pada rumah sakit. WNI mendapat perawatan dengan tanggungan oleh pemerintah, sedangkan WNA dengan biaya mandiri. Untuk yang hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close