BeritaGosipHeadlineHukum

Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Aktor Tio Pakusadewo Tak Ajukan Banding

BIMATA.ID, Jakarta – Aktor Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba. Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni dua tahun penjara.

Kuasa hukum Tio, Santrawan T Paparang menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sebab, Majelis Hakim telah mempertimbangkan putusan yang diambil dengan sebaik-baiknya.

“Ngapain? Keadilan untuk ini (sudah) kami dapatkan untuk Tio. Tio bisa mengalami pencerahan,” ujarnya, Selasa (19/01/2021).

Meski tidak mendapat rehabilitasi dalam vonisnya, Santrawan menuturkan, pihaknya akan berupaya mengobati Tio seusai dinyatakan bebas murni. Setelah menghitung pemotongan masa penahanan, ia menyebut, Tio akan bebas murni berkisar 40 hari lagi.

“Rehabilitasi kan harus ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Tapi dengan kondisi seperti ini, cukup nanti diupayakan dari luar lah untuk pengobatannya,” tuturnya.

“Dia sudah 10 bulan (penahanan), berarti kan sisa waktunya ya kira-kira dua bulan atau 40 hari lah kira kira dia jalani lagi, jadi tinggal itu (memunggu bebas murni). Apalagi yang akan kami ajukan rehabilitasi? Mendingan berobat saja lah,” lanjutnya.

Adapun Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan, Tio Pakusadewo bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Tio berupa hukuman penjara satu tahun. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun hukuman penjara.

Tio ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/04/2020). Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram, dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama, Tio pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017. Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitasi terhadap Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close