BeritaHeadlineHukumPerikanan

Ditpolairud Banten Tangkap Dua Warga Pandeglang

BIMATA.ID, Banten – Personel Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap dua warga Cikeusik, Pandeglang, yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih lobster. Penangkapan ini terjadi di Muara Binuangen, Malimping, Wanasalam, Lebak, Rabu (20/01/2021).

Kedua pelaku tersebut berinisial M (26) warga Hunibera, Cikeruh Wetan dan CH (20), warga Sukawaris, Sukawaris. Kedua terduga ditangkap saat hendak menyelundupkan 24.000 benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

“Dari tangan kedua pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 6.000 ekor jenis mutiara,” kata Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Banten, AKBP Abdul Majid, di Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis (21/01/2021).

Pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin perkarantinaan ikan di Provinsi Banten. Kedua pelaku terjerat Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari perikanan dan sebagainya,” imbuh AKBP Majid.

“Pelaku ini membanderol satu ekor benih lobster puluhan ribu rupiah. Jika dihitung per ekor di ekspor ke luar negeri dengan harga Rp 250 ribu/ekor, dan jumlah bibit lobster ini sebanyak 24 ribu ekor, maka pelaku meraup omset Rp 6 Miliar,” urai AKBP Majid.

Sementara, Kepala Karantina Ikan di Provinsi Banten, Hanafi menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

“Nanti akan kami lepas liarkan ke laut kembali,” ujar Hanafi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Perikanan Pasal 93 junto Pasal 26 Ayat 1 dengan ancaman delapan tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close