BIMATA.ID, Jakarta – Tersangka pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam kesempatan tersebut, HRS mengenakan gamis putih berbalut rompi tahanan berwarna oranye dan dengan tangan diborgol.
Pemindahan HRS dari Rutan Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengamanan yang ketat. Namun, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tidak banyak berkomentar saat ditanyai awak media.
“Allahu Akbar….Revolusi Akhlak,” teriak HRS, sembari menuju mobil tahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, bahwa penahanan HRS dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Hal ini dikarenakan semua kasus yang menjerat HRS sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
“Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Brigjen Pol Andi mengatakan, pemindahan tersangka HRS terlebih dikarenakan alasan teknis. Mengingat saat ini semua kasus HRS ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga, pemindahan itu dapat memudahkan penyidik melakukan pemberkasan kasus tersebut.
“Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya,” katanya.
Diketahui, pada kasus kerumunan massa di Petamburan, HRS diduga melanggar Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan, serta dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.
Kemudian pada kasus kerumunan massa di Megamendung, HRS dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Terakhir, pada kasus RS Ummi, HRS terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[MBN]