BeritaHeadlineHukum

Cukai Hasil Tembakau Naik 12,5 Persen

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen pada tahun 2021. Melonjaknya CHT dipastikan akan membuat peredaran rokok ilegal meningkat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun lalu saat CHT melonjak tinggi, peredaran rokok ilegal naik menjadi 4,9 persen. Hal ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menindak sigaret tidak sah.

“Ini sesuai instruksi saya supaya rokok ilegal tidak boleh lebih dari 3 persen. Teman-teman di bea cukai itu ditarget yang agak muskil. Tapi saya tetap bertahan untuk jaga di angka 3 persen,” katanya, saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (27/01/2021).

Sri menyampaikan, kenaikan CHT harus disertai dengan penegakan hukum. Sebab, dana untuk hasil CHT tahun 2021 dibagi menjadi tiga bagian dari sebelumnya hanya untuk kesehatan.

Pertama, untuk kesejahteraan masyarakat yang dialokasikan sebesar 50 persen. Alokasi ini untuk dukungan melalui program kualias bahan baku dan pembinaan lingkungan sosial.

Kedua, untuk kesehatan sebesar 25 persen. Aspek ini untuk bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, peningkatan kesehatan masyarakat, mendukung upaya prevalensi stunting, serta penanganan Covid-19 dan pemeliharaan fasilitas kesehatan.

“Terakhir, penegakan hukum 25 persen. Ini untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau dan untuk mendukung teman-teman bea cukai dan aparat penegak hukum dalam penanganan rokok ilegal,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close