BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, bahwa terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi predator seksual pihaknya tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terkait dengan hukuman kebiri, kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP,” ungkap Kabag Penum Humas Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Terkait eksekusi, Polri menyebut hal tersebut bukanlah ranah dari kepolisian.
“Eksekusi itu adalah ranah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kombes Ahmad.
“Kami hanya melakukan penyidikan. Kita melakukan bagaimana mengungkap sesuatu. Mencari unsur pidananya. Jadi mengikuti criminal justice system,” tutup Kombes Ahmad.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Hukuman Kebiri, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020. PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A Ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 Ayat (1), disebutkan pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara, di Pasal 2 Ayat (2) menyebut, pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.
[MBN]