Bimata

Bangun Properti Wajib Gunakan Bahan Dalam Negeri

BIMATA.ID, JAKARTA- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendukung penggunaan barang produksi dalam negeri bagi proyek properti di seluruh Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono akan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam proyek konstruksi dan properti mulai 2021. Dengan belanja produk dalam negeri ini dapat segera memulihkan ekonomi.

Sekretaris Jenderal DPP Apersi Daniel Djumali mengatakan pada prinsipnya pihaknya sangat mendukung penggunaan barang produksi dalam negeri bagi proyek properti di seluruh Indonesia, khususnya bagi perumahan menengah bawah dan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun tentu dengan catatan, harga dan kualitas yang baik dan terjangkau, bagi perumahan subsidi khususnya bagi konsumen MBR yang sangat membutuhkan rumah sejahtera tapak.

“Kami Apersi juga sudah bekerja sama misalnya dengan Asaki (Asosiasi Aneka Keramik Indonesia), Kenari Jaya, [produsen] aluminium, baja ringan, batako, semen dan lain sebagainya. Tentu produk dalam negeri harus kualitas baik dengan harga terjangkau,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (4/1/2020).

Dia mengatakan sektor properti terutama perumahan menengah bawah cepat bangkit pada saat sektor lain terpuruk cukup berat pada masa pandemi ini.

Penerapan protokol kesehatan dan work from home membuat masyarakat mencari rumah yang nyaman bagi diri dan keluarganya.

“Penerapan kenormalan baru juga membuka peluang pasar bagi smart home, bagi masyarakat khususnya bagi milenial, guna mendukung program tinggal dan kerja dari rumah,” tuturnya.

Sektor properti terutama perumahan MBR merupakan sektor yang banyak menyerap tenaga kerja yang banyak terutama saat pandemi.

“Ini disebabkan sektor properti mempunyai dampak multiplilier effect yang luar biasa terhadap lebih 170 sektor industri terkait, termasuk penyerapan tenaga kerjanya,” kata Daniel.

 

(Bagus)

Exit mobile version