HukumRegional

Asetnya Tergusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56 Miliar

BIMATA.ID, Jakarta- Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah terkait aset tanah dan bangunan miliknya yang terkena gusuran proyek pembangunan jalan Tol Depok – Antasari.

Pangeran Cendana, Tommy Soeharto menggugat pemerintah sebesar Rp.56.670.500.000 karena bangunan Kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan Pos Jaga seluas 15 meter persegi, bangunan Garasi seluas 57 meter persegi dan beserta sarana pelengkap dan tanah seluas 922 meter persegi milik putra Soeharto itu terkena gusuran proyek pembangunan jalan Tol.

Pendaftaran gugatan tersebut pada Rabu, 6 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra, dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Putra bungsu Presiden kedua Indonesia itu menunjuk Victor Simanjuntak sebagai kuasa hukumnya.

Penggusuran bangunan tersebut menurut penggugat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, dalam gugatannya terdapat 5 tergugat, antara lain:

1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok – Antasari.3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta cq. Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa

Turut tergugat antara lain:

1. Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan

2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak

3. PT Girder Indonesia

“Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No.16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 adalah batal dan tidak berlaku;” demikian isi petitum.

“Menyatakan perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan penilaian yang dihitung Turut Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum,” lanjut isi petitum.

“Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan,” isi petitum.

Pangeran Cendana juga memerintahkan para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap harinya.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close