BIMATA.ID, Jakarta– Pemerintah akan menetapkan daftar positif dan prioritas investasi (DPI) dalam Rancangan Peraturan Presiden Bidang Usaha Penanaman Modal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan beleid itu akan membuka 1.700 bidang usaha untuk investasi. Dengan tetap memperhatikan, melindungi, termasuk memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Bidang usaha yang dibuka adalah 1.700 dengan aturan bahwa investasi di bawah Rp10 miliar dikhususkan untuk UMKM. Sedangkan, untuk modal asing atau modal besar itu di atas Rp10 miliar,” ungkapnya dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021, Selasa (26/1).
Pemerintah juga menyiapkan 246 bidang usaha prioritas dengan insentif fiskal dan non-fiskal, seperti tax allowance dan tax holiday.
Ada pula 90 bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
“Positive list (daftar terbuka investasi) itu dibagi menjadi bidang yang mendapatkan tax holiday atau tax allowance, yaitu 206 bidang. Kemudian, bidang usaha yang dialokasikan bermitra dengan UMKM 90, dan 46 bidang dengan persyaratan tertentu,” terang dia.
Dengan pendekatan daftar positif dan prioritas investasi, pemerintah memberikan kepastian bahwa prinsipnya semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup oleh UU.
Beberapa kriteria bidang usaha prioritas di antaranya proyek strategis nasional (PSN), program padat karya, program padat modal, teknologi tinggi, industri pionir orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian pengembangan dan inovasi.
(Bagus)