Regional

19 Warga Melanggar Protokol Kesehatan Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Covid-19

BIMATA.ID, Tangerang Selatan — Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan  Muksin Al Fachry mengatakan sebanyak 19 orang yang dikenai sanksi berdoa di makam jenazah pasien Covid-19 TPU Jombang, Senin (18/01/2021).

“Total sementara ada 19 pelanggar yang kena sanksi ke TPU Jombang dari tiga titik (razia). Rata-rata tidak pakai masker, pas ditanya petugas mengaku lupa,” ujar Muksin.

Para pelanggar itu terjaring petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tangerang Selatan dari tiga lokasi razia protokol kesehatan para pelanggar tersebut dibawa dari lokasi razia ke TPU Jombang menggunakan dua truk milik Satpol PP Tangerang Selatan.

Ketika sampai di lokasi, para pelanggar pun akhirnya diminta turun dan berdoa di blok makam khusus jenazah pasien Covid-19 dengan menjaga jarak fisik satu sama lain.

Muksin menyebutkan, para pelanggar itu diminta untuk mendoakan para jenazah pasien Covid-19 bersama-sama selama kurang lebih satu jam.

“Kurang lebih satu jam. Tidak kami denda, tapi kami kasih sanksi sosial berupa ziarah ke makam saudara-saudara kita yang dikubur di sini,” kata Muksin.

Dia pun berharap pemberian sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat akan bahaya penularan Covid-19 dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

“Ya biar mereka paham, dan juga buat masyarakat Tangerang Selatan tentunya memahami dan menyadari,” pungkasnya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close