Regional

Wisatawan Yang Singgah Kabupaten Bogor Diwajibkan Bawa Hasil Rapid Test Antigen

BIMATA.ID, Cibinong — Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin membuat beberapa peraturan terkait pengendalian kegiatan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 di malam natal dan tahun baru. Peraturan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Bogor No. 423/COVID-19/Sekret/XII/2020.

Dalam surat tersebut, Ade Yasin mewajibkan para wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata di kawasan Kabupaten Bogor, maupun menginap di hotel, resort, atau cottage untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.

“Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata atau menginap di kawasan Kabupaten Bogor untuk membawa hasil tes rapid antigen yang masih berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum kedatangan,” ujar Ade Yasin, Selasa (22/12/2020).

Selain itu, Ade Yasin yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga mewajibkan setiap individu, sekaligus para pelaku usaha, pengelola, dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk melaksanakan sejumlah protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Nantinya, Pemkab Bogor akan mengerahkan sejumlah satuan satgas untuk berkeliling mengawasi tempat wisata.

“Untuk pengawas nanti ada yang keliling. Bukan tempat wisata atau hotel saja yang diawasi, tapi di tempat-tempat yang dikira banyak orang dari luar Bogor,” kata Ade Yasin.

Dia menambahkan, Pemkab Bogor belum memungkinkan untuk menggelar rapid test besar-besaran saat libur natal dan tahun baru nanti. Sebab, wilayah Kabupaten Bogor terhitung luas dan pihak Pemkab memiliki kendala terkait tenaga kesehatan yang terbatas.

“Jadi sebaiknya lebih selektif dalam menerima kunjungan,” pungkasnya.

[oz]

Tags

Related Articles

Bimata
Close