Bimata

Tidak Cuma Gisel, Pemeran Pria Di Video Mesum ’19 Detik’ Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Jakarta – Status saksi penyanyi Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video mesum 19 detik telah ditingkatkan menjadi tersangka. Tidak hanya Gisel, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya juga menetapkan pemeran pria berinisial MYD dalam video yang mengguncang jagat maya tersebut sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus menjabarkan hasil gelar perkara dan hasil forensik yang dilakukan tim penyidik terhadap GA dan MYD.

Lalu, ada pengumpulan alat-alat bukti yang lain, termasuk bukti-bukti petunjuk, keterangan saksi ahli, serta keterangan dari GA dan MYD. Hasilnya, Polda Metro Jaya menetapkan GA sebagai tersangka kasus video pornografi.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore menaikkan status saudari GA dan saudara MYD yang tadinya saksi sebagai tersangka,” ucapnya, dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya, Selasa (29/11/2020).

Kombes Pol Yusri mengungkapkan, GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tentang Pornografi. Sebelum GA, dua tersangka lain, yakni PP dan MN telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penyebar video tersebut.

“Saudari GA mengakui, saudara MYD mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli IT bahwa itu adalah mereka dalam video tersebut yang terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan,” ungkapnya.

[MBN]

Exit mobile version