BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menyebut, hingga Selasa (15/12/2020), ada 104 dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Data tersebut diperoleh berdasarkan informasi dari Bawaslu Daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
“Terjadi pelanggaran politik uang sebanyak 104 kasus,” ucap Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo, Rabu (16/12/2020).
Bawaslu merinci, dugaan pelanggaran politik uang terjadi di 19 Provinsi penyelenggara Pilkada, yakni Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
“Lalu Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, Nusa Tenggara Timur, Babel, Kalimantan Tengah, dan Riau,” urai Ratna.
Tidak hanya itu, Bawaslu RI juga mencatat, ada 21 pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran ini terjadi di 12 Provinsi penyelenggara Pilkada.
“12 Provinsi, yakni Sumatera Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Bengkulu. Berikutnya Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat,” jelas Ratna.
Sementara Ketua Bawaslu RI, Abhan mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi tegas.
“Untuk kasus yang sudah divonis, mayoritas adalah kasus keterlibatan Kepala Desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ungkap Abhan.
[MBN]