BeritaHeadlinePolitik

Selama Dua Bulan Terakhir Masa Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 2.126 Kasus Pelanggaran Prokes ‘Covid-19’

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mencatat, ada 2.126 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 dalam dua bulan terakhir masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan, ribuan pelanggaran terjadi dikarenakan pasangan calon (Paslon) masih menyukai kampanye tatap muka ketimbang secara online (daring).

“Metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran Prokes sebanyak 2.126 kasus,” ujarnya, dalam konferensi daring kesiapan Pilkada Serentak 2020, Jumat (4/12/2020).

Bawaslu mencatat, jumlah kegiatan kampanye tatap muka pada tanggal 15 hingga 24 November ada 18.025. Jumlah ini naik dibanding tanggal 5 hingga 15 November yang hanya ada 17.738 kegiatan kampanye tatap muka.

Kemudian Bawaslu juga mencatat, ada 3.814 dugaan pelanggaran hingga h-5 pemungutan suara. Dari jumlah tersebut, 112 kasus di antaranya diduga merupakan pelanggaran pidana dan telah lanjut ke tahap penyidikan yang ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

“Informasi penanganan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian,” urainya.

Selain itu, Bawaslu juga menerima 117 permohonan penyelesaian sengketa. Sebanyak 32 di antaranya tidak diregister, 11 permohonan ditolak, dan 2 permohonan gugur. Lalu, ada 5 putusan kesepakatan, 23 putusan mengabulkan sebagian, 37 putusan menolak, dan 7 putusan mengabulkan seluruhnya.

Menurut Fritz, Bawaslu kini tengah menyoroti persoalan krusial jelang pemungutan suara. Mulai dari penegakan Prokes, ketersediaan logistik berupa APD di TPS, dan SDM penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

“Saksi dan pengawas terutama memastikan seluruhnya dijamin dalam kondisi sehat, termasuk pelaksanaan rapid tes dan mekanisme penggantian penyelenggara yang Positif Covid-19,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close