BIMATA.ID, Jakarta — Lurah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Nurcahya, diduga menjadi korban pemukulan oleh sejumlah warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat memberikan teguran dan penertiban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi Kamis malam (10/12/2020), di Jakarta, membenarkan peristiwa tersebut itu.
“Pemicunya ditegur, mereka tidak mengindahkan, terus tidak terima dibubarin. Disuruh bubar, tidak terima akhirnya menyerang Lurah Cipete Utara yang juga seorang ibu,” kata AKBP Jimmy.
Menurut Jimmy, kejadian pemukulan tersebut terjadi sekitar tiga minggu lalu tepatnya Sabtu (21/11), lokasi kejadian di Waroeng Brothers coffee and resto Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 01.00 WIB dini hari.
Lurah Cipete Utara saat itu baru pulang memantau kerumunan pengendara sepeda motor di Jalan Antasari, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Lalu melakukan pengecekan ke Jalan Pelita, Cipete Utara, menemukan ada kerumunan orang di warung kopi tersebut.
Lurah bersama anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) menghampiri warung kopi tersebut dan meminta orang-orang yang berkerumun untuk membubarkan diri karena sudah melewati batas aturan PSBB transisi yang mengatur soal jam operasional serta protokol kesehatan 3M yang wajib dipatuhi oleh warga maupun pemilik usaha.
Namun, pengunjung warung kopi tersebut tidak mengindahkan himbauan Lurah dan anggota FKDM, sempat terjadi keributan, bahkan para pelanggar PSBB tersebut sempat mengambil ponsel milik anggota FKDM yang merekam kejadian.
Saat peristiwa tersebut terjadi, Nurcahaya mendapat pukulan dari para pelanggar protokol kesehatan hingga mengalami lebam di wajah bagian kanan.
“Bu Lurah dipukul di bagian muka,” kata AKBP Jimmy.
Menurut Jimmy, pelaku pemukulan diduga berjumlah tiga orang Satu di antara tiga pelaku berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan, setelah Ibu Lurah Cipete Utara melaporkan kejadian tersebut.
“Kita duga tiga, tapi baru kita tangkap satu. Ditangkapnya hari itu juga, setelah laporan malam ditangkap,” kata Jimmy.
Pelaku pemukulan terhadap Ibu Lurah Cipete Utara berinisial RQ usia 22 tahun. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Jimmy mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan di muka umum. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Aksi penyerangan terhadap petugas saat melakukan pengawasan protokol kesehatan di masa PSBB transisi sudah dua kali terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
[oz]