BIMATA.ID, Jakarta — PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menunggu keputusan pemerintah pusat perihal syarat rapid test antigen, yang akan diterapkan kepada para penumpang perjalanan jarak jauh saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Sampai dengan saat ini KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah terkait syarat rapid test antigen bagi penumpang kereta api jarak jauh,” ucap VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin, (21/12/2020).
Sehingga untuk saat ini, kata Joni, pihaknya masih menerapkan aturan lama. Para penumpang hanya diwajibkan untuk memiliki surat bebas covid-19 atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza.
Syarat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 14 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tanggal 8 Juni 2020 dan SE nomor 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
“Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid Test Antibodi,” kata dia.
Selain itu, diimbau juga kepada para calo penumpang yang memang ingin menjalani rapid test di stasiun sebaiknya sehari sebelum jadwal keberangkatan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kejadian yang tak inginkan seperti keterlambatan.
Bahkan, rencananya petugas pelayanan rapid test sudah ditambah untuk menghindari hal tersebut. Namun, hanya di beberapa stasiun besar.
“KAI akan menambah petugas pelayanan Rapid Test di Stasiun yang peminatnya tinggi seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan lainnya,” kata dia.
[oz]