BIMATA.ID, JAKARTA- Sektor properti turut mendapat dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Realisasi Program Sejuta Rumah baru mencapai 667.554 unit rumah per 16 November 2020.
Terdiri atas 75% rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 25% rumah non MBR. Bahkan target Real Estate Indonesia (REI) untuk membangun 239.109 unit rumah MBR juga belum tercapai.
Untuk itu diperlukan strategi agar mampu mencapai target yang telah ditetapkan, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi.
“Saya harapkan dengan teknologi digital proses perizinan menjadi lebih cepat, dapat mengurangi potensi pungli dan lebih sesuai dengan tuntutan generasi milenial yang melek teknologi digital, yang jumlahnya saat ini diperkirakan sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia,” ujarnya.
“Selain itu, seluruh pembangunannya agar menggunakan bahan dan material-material produksi dalam negeri dan bahkan bahan bangunan hasil industri lokal,” jelas Wapres.
Wapres juga mengingatkan, pada kondisi saat ini masyarakat menjadi lebih peduli dengan value for money (konsep ekonomis, efisiensi dan efektivitas). Sehingga, dalam membeli barang yang nilainya tinggi seperti properti, masyarakat tidak hanya memperhatikan masalah harga, tetapi juga memperhatikan track record (rekam jejak) dari penyedia barang/jasa.
“Oleh sebab itu, penting bagi bapak/ibu para pengembang perumahan, untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus menjaga kualitas dari rumah dan fasilitas perumahan yang dibangun serta layanan dan kepastian hukumnya,” tegas Wapres.
Terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Wapres mengharapkan kehadiran peraturan ini merupakan upaya pemerintah agar lebih mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, mendukung pemberantasan korupsi, sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi.
“Setidaknya terdapat delapan aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja. Yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan. Kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, dan perpajakan,” paparnya.
Wapres pun mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan “Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja” ke beberapa daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi, menjelaskan implementasi melalui penyusunan peraturan pelaksanaan. Dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan.
“Dalam kesempatan ini, saya menghimbau agar REI juga dapat secara aktif melakukan partisipasi serap aspirasi ini. Dengan memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Demi perkembangan sektor properti Indonesia,” ucap Wapres.
Mengakhiri sambutannya, Wapres mengajak para peserta yang hadir untuk berkontribusi dan bersinergi bagi Indonesia yang lebih baik. Wapres juga berharap REI tetap menjadi sebuah asosiasi yang solid dan terdepan. Dalam pengembangan industri properti di Indonesia pada masa mendatang.
“Selain itu, dari Rapat Kerja Nasional ini, saya harapkan lahir ide-ide segar dan usulan yang dapat disampaikan kepada pemerintah. Untuk pengembangan sektor properti di Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
(Bagus)