BeritaHeadlineHukum

Polri Tegaskan Tak Keluarkan Izin Keramaian Aksi 1812

BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin mengenai rencana aksi unjuk rasa (Aksi 1812) pada Jumat (18/12/2020) besok di Istana Negara.

Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Argo Yuwono mengemukakan, alasan tidak diterbitkan STTP karena akan menimbulkan kerumunaan massa, sehingga sangat berpotensi untuk menimbulkan klaster baru pandemi Covid-19.

“Polri tak memberikan izin keramaian atau unjuk rasa FPI karena pandemi Covid-19,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Irjen Pol Argo menyampaikan, saat ini pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia, bahkan kasusnya masih sangat tinggi. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Pasalnya, Polri mengacu kepada asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Protokol kesehatan wajib diterapkan. Karena itu, kami tegas tidak mengeluarkan izin,” tuturnya.

Diketahui, Aksi 1812 bersama ANAK NKRI nanti bertajuk ‘Tegakkan Keadilan, Selamatkan NKRI’ dengan beberapa tuntutan, yaitu usut tuntas pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), bebaskan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), stop kriminalisasi ulama, dan diskriminasi hukum.

Aksi nantinya akan dihadiri dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Di antaranya, FPI, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U), Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan lainnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close