BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menindak 48.948 kasus penyalahgunaan Narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang) sepanjang tahun 2020. Temuan ini terhitung sejak 1 Januari hingga 22 Desember 2020.
Menurut Kepala Polri (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis, dari puluhan ribu perkara tersebut, barang bukti (BB) yang paling banyak disita adalah jenis ganja seberat 50,1 ton.
“48.948 tersangka dilakukan penegakan hukum. Pencegahan peredaran narkoba melalui jalur laut dan darat dengan barang bukti sebanyak 50,1 ton ganja, kemudian 5,53 ton sabu,” tuturnya, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Besar (Mabes) Polri, Selasa (22/12/2020).
Jenderal Idham menguraikan, jenis Narkoba lainnya yang diamankan, yaitu 737.384 butir ekstasi, 41,765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorila, dan 64,5 gram hashish (resin dari ganja).
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka ada yang sudah menjalani masa penahanan maupun baru masuk ke proses pemberkasan.
Terbaru, Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), menemukan sekitar 17.500 batang ganja di Tor (Bukit) Sipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Senin (7/12/2020).
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Krisno Halomoan Siregar mengemukakan, pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan barang bukti 284 kilogram ganja dari dua tersangka berinisial FA (38) dan RA (37).
“Ganja itu ditanam di sebuah lahan dengan luas sekitar 5 hektare di areal perbukitan,” ucapnya.
Polisi mengamankan tiga tersangka dari pengembangan kasus itu, yakni Mukri (43) yang merupakan pemilik ganja, pengendali, dan pengepul. Lalu, Abdul Rahman (38) yang merupakan pengatur keuangan. Kemudian, Cakanan Rangkuti (29) sebagai tukang angkut.
“Dari hasil pengembangan, diduga ganja tersebut diedarkan ke Sumatera Barat dan Jakarta,” pungkasnya.
Kini, para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar.
“Jumlah tanaman ganja sebanyak 17.500 batang dengan ketinggian tanaman dari 30 sentimeter hingga 3 meter,” katanya.
[MBN]