BeritaHeadlineHukumKesehatanPolitik

Polri Akan Pidanakan Peserta Pilkada Yang Langgar Prokes ‘Covid-19’

BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, akan menjerat pidana pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, upaya hukum tersebut baru akan ditempuh jika teguran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diabaikan peserta Pilkada.

“Apabila teguran dari Bawaslu tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu bisa melaporkan kepada Polri. Dan Polri kemudian bisa menerapkan UU yang terkait masalah kekarantinaan kesehatan,” ungkapnya, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Komjen Pol Listyo menjelaskan, penyidik dapat menerapkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti perlawanan terhadap petugas berwenang.

“Sudah kami serukan, kemudian kerumunan tersebut tidak bisa bubar, maka bisa kami terapkan pasal-pasal mulai dari melawan petugas 216 (KUHP) dan seterusnya,” urainya.

Komjen Pol Listyo mengatakan, kerumunan selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 memang menjadi salah satu perhatian dari aparat kepolisian.

Penegakan aturan terkait Prokes akan menjadi fokus, sehingga penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Indonesia selama pandemi dapat berjalan baik.

“Terkait potensi kerumunan pada saat akhir kampanye dan pada saat pencoblosan, hal tersebut kan menjadi perhatian kami,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close