BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Pelanggaran itu terjadi ketika terdapat kerumunan massa pada acara pernikahan putri HRS, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Selain HRS, ada lima nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, kepala seksi acara berinisial HI, serta penanggung jawab berinisial MS dan SL.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus menyampaikan, keenam tersangka tersebut melanggar pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan pelanggaran di 160 KUHP, putri MRS, hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216,” ujarnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
“Kedua, ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A. Keempat, MS penanggung jawab. Kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” tuturnya.
Diketahui, bunyi dari pasal 160 KUHP, yaitu Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti, baik ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan Undang-Undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
[MBN]